PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Febri Diansyah Minta Kamaruddin Tak Berasumsi di Kasus Brigadir J


 

Senin, 24 Oktober 2022 12:54 WIB

CNBCinfoJakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta semua pihak agar tidak membangun asumsi dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat kliennya.

“Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kami semua juga tidak ingin informasi hoax selama proses persidangan,” kata Febri dalam keterangan tertulis, 23 Oktober 2022.

Padahal menurut Febri, pihaknya telah membeberkan sejumlah bukti dalam peristiwa 7 Juli 2022 di Magelang. Bukti tersebut antara lain Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang ditandatangani 26 Agustus 2022, kemudian hasil pemeriksaan psikologi forensik 6 September 2022, keterangan ahli yang tertuang dalam BAP psikolog pada 9 September.

BAP itu menyatakan, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual, dan terjadi trauma akut terhadap Putri. Kemudian, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang membuktikan Putri Candrawathi ditemukan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai dua rumah Magelang oleh Kuat Ma’ruf dan Susi.

Pernyataan Febri ini adalah bantahan terhadap kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengatakan Putri Candrawathi adalah otak pembunuhan sesungguhnya pada 17 Oktober lalu di kanal YouTube TVOne, 


Kamaruddin menyebut peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. "Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," kata Kamaruddin di Jakarta. 

Ia mengatakan sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.




Dakwaan JPoin Asumtif

0 Komentar