PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Firli Bahuri Akan Temui Lukas Enembe, Ini Kata Dewas KPK


 

Senin, 24 Oktober 2022 14:35 WIB



CBNCinfoJakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Ketua KPK Firli Bahuri yang akan ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura untuk melihat langsung kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyatakan bahwa sepanjang pertemuaan itu sebagai bagian dari tugas, maka hal tersebut tidak dilarang.

"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata Albertina di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Albertina menjelaskan soal Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a. Dalam aturan itu memang disebut bahwa setiap pegawai KPK dilarang berhubungan langsung atau pun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana dan pihak lainnya yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Akan tetapi ada pengecualian jika hubungan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan dengan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

Tidak perlu izin dari Dewas KPK

Karena itu, Albertina menilai Firli Bahuri tak perlu meminta izin kepada KPK dalam lawatannya menemui Lukas Enembe. Hanya saja, dia menegaskan bahwa pertemuan itu harus  dalam rangka pelaksanaan tugas.

"Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Albertina.

Kasus yang menjerat Lukas Enembe

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Selain itu, Lukas juga sedang dibidik dalam beberapa kasus seperti dugaan pencucian uang.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisa dari sejumlah rekening milik Lukas Enembe dan keluarganya ke KPK. Dalam analisanya, PPATK menemukan sejumlah transaksi mencurigakan seperti misalnya transfer ke sebuah kasino di Marina Bay Sands, Singapura, hingga pembelian barang-barang mewah. 

Transaksi keuangan Lukas Enembe disebut mencapai ratusan miliar. PPATK juga telah memblokir belasan rekening miliki Lukas Enembe dan keluarganya. 

Lukas 2 kali mangkir dari panggilan KPK

Meskipun demikian, KPK terus menemui kesulitan untuk memeriksa politikus Partai Demokrat itu. Lukas telah dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. 

Pihak kuasa hukum Lukas sempat menawarkan agar penyidik KPK datang ke Jayapura, Papua, untuk melihat sendiri dan memeriksa kondisi kesehatan Lukas. 

KPK awalnya tak mau memenuhi permintaan tersebut, belakangan Ketua KPK Firli Bahuri sepakat untuk mengirimkan tim ke Jayapura untuk memeriksa Lukas. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulisnya menyatakan KPK membentuk tim dokter independen bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia menyatakan pertemuan dengan pihak Gubernur Papua Lukas Enembe tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.




0 Komentar