PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Kontras Minta Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Dengan Pasal Ini



Jumat, 7 Oktober 2022 17:19 WIB

CNBCINFOMalang - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban (KontraS) menuntut penyidik perkara Tragedi Kanjuruhan untuk menjerat para tersangka dengan pasal soal penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal pembunuhan berencana. Hukuman Pasal 351 dan 338 KUHP itu lebih berat dari Pasal 359 dan 360 KUHP yang diterapkan penyidik saat ini. 

Sekretaris Jenderal Federasi KontraS, Andy Irfan Juhaeri, menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran mereka, terjadi peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan jatuh korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

“Memenuhi unsur pasal 351 KUHP tentang penyiksaan,” kata Andy Irfan kepada Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Polisi disebut melakukan kekerasan dengan sengaja

Andy menyatakan pihaknya mendapatkan keterangan dan bukti jika tindak kekerasan oleh aparat tersebut dilakukan secara sengaja. Baik karena diperintah atasan maupun atas inisiatif sendiri.

Banyak saksi dan korban, kata dia, menyampaikan jika aparat keamanan melakukan kekerasan secara sengaja. Tidak menutup kemungkinan, ujar Andy, penembakan gas air mata secara intens dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan 131 orang meninggal dan sekitar 300 orang lainnya terluka.

”Perlu didalami apakah ada unsur pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Menurut dia, tragedi yang terjadi pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu bukan hanya karena kelalaian panitia pelaksana dan aparat keamanan saja. 

Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya polisi telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Hukuman maksimal dari kedua pasal tersebut lima tahun penjara.

Pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan. Jika korban penganiyaan meninggal, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. Sementara Pasal 338 KUHP mengatur soal pembunuhan berencana. Dalam pasal ini, pelaku bisa terancam hukuman hingga lima belas tahun penjara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers Kamis kemarin, 6 Oktober 2022, menyatakan terbuka kemungkinan jumlah tersangka Tragedi Kanjuruhan bertambah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan 20 anggota polisi akan menjalani sidang etik karena masalah ini. 


0 Komentar