PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Pemerintah Dalami Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat


 

Rabu, 19 Oktober 2022 18:02 WIB


CNBCINFOJakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pihaknya masih mendalami keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pendalaman itu, kata Airlangga, dilakukan pemerintah dengan melibatkan pihak luar.




"Pemerintah masih membahas terkait dengan apa yg diamanatkan oleh MK. Nah, tentu pemerintah sedang berbicara dengan berbagai kalangan terutama di beberapa klaster," ujar Airlangga di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022. 

Airlangga menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memberi arahan soal ini. Presiden, kata Airlangga, meminta agar konsep final soal UU Cipta Kerja segera dibuat. 

"Sudah ada pembicaraan antara Kadin dengan tenaga kerja, sudah ada kesepakatan," ujar politikus Partai Golkar itu. 


Sebelumnya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Anwar saat membacakan putusan tersebut, juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang. Pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

MK juga memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk memperbaiki Undang-undang tersebut paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.

Tak hanya itu, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga melarang penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).


0 Komentar