PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Polri Akan Revisi Regulasi Pengamanan Penyelenggaraan Olahraga Akibat Tragedi Kanjuruhan


 

Sabtu, 8 Oktober 2022 13:47 WIB

CNBCINFOJakarta - Polri akan mengevaluasi dan melakukan penyidikan termasuk merevisi regulasi penyelenggaraan kegiatan keolahragaan bersama instansi dan kementerian untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo guna mencegah Tragedi Kanjuruhan terulang.

“Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2022.

Dedi menjelaskan, revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru. “Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora,” kata Dedi.  

Ia menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden yang pertama adalah penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.

Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.

“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya

“Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujarnya.

Pada 5 Oktober, Presiden juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.

Pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan dan mengejar pemain. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim Arema FC berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.


0 Komentar