PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Polri Bertanggung Jawab Langsung kepada Presiden, Ini Sejarahnya


 

Selasa, 18 Oktober 2022 20:20 WIB


CNBCINFOJakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat oleh atasannya sendiri, Irjen Ferdy Sambo, insiden Kanjuruhan, hingga kasus jual beli narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa membuat nama dan citra Polri habis. Presiden Jokowi memerintahkan Polri agar memulihkan nama baik itu.

Perintah itu diharapkan terwujud karena kepolisian memiliki posisi sangat penting di setiap negara. Di Indonesia lembaga kepolisian memilik sejarah panjang, sejak masa Majapahit.

ADVERTISEMENT

Bhayangkara Majapahit

Melansir laman polri.go.id, kepolisian di Indonesia dibentuk oleh Mahapatih Gajah Mada dengan nama Bhayangkara. Tugasnya menjaga keamanan raja.


Pada masa kolonial, Belanda juga membentuk pasukan keamanan dengan personel orang pribumi yang bertugas menjaga aset dan kekayaan orang-orang Eropa di Hindia Belanda.

Di masa kependudukan Jepang pasukan keamanan juga dibentuk seperti Pembela Tanah Air (PETA) dan Tokubetsu Keisatsu Tai. Namun sejak Jepang menyerah kepada sekutu dan Indonesia memproklamirkan kemerdekaan pada tangga 17 Agustus 1945, seluruh satuan militer dan semimiliter di Indonesia dibubarkan.

Satu-satunya kesatuan yang masih boleh memegang senjata adalah Tokubetsu Keisatsu Tai. Mereka menjadi pionir dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan lebih dikenal dengan nama Polisi Istimewa.

Pada 19 Agustus 1945 didirikanlah Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lalu pada 21 Agustus 1945 dilakukan upacara yang diikuti oleh semua anggota polisi istimewa sekaligus pembacaan teks Proklamasi dari pasukan Polisi Istimewa oleh Komandan Inspektur Polisi Tingkat I Mohammad Jasin.

Pada 29 September 1945, R Soekanto Tjokrodiatmodjo dilantik menjadi Kepala Badan Kepolisian Negara.

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab dalam masalah administrasi. Sedangkan bagian operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Polisi juga membantu jaksa dalam penanganan hukum.

Satu tahun berkiprah menjadi garda depan mempertahankan kemerdekaan Indonesia, pada 1 Juli 1946 melalui Penetapan Pemerintah, Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal inilah diperingati sebagai Hari Bhayangkara setiap tahunnya.

Saat pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS) dalam hasil Konferensi Meja Bundar, dinyatakan dalam Keppres RIS No. 22 tahun 1950 bahwa DJawatan Kepolisian RIS berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan untuk administrasi dipertanggungjawabkan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pergantian RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 dengan menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian yang masih dijabat oleh Soekanto dan bertanggung jawab kepada perdana menteri atau presiden. 

Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia kembali ke UUD 1945 dan Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian. UU Pokok Kepolisian No. 13 tahun 1961 menyatakan bahwa kedudukan Polri sederajat dengan Tentara Nasional Indonesia.

Dipisahkan dari TNI

Pada masa Orde Baru setelah perisitiwa kelam G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integritas unsur-unsur ABRI, dan untuk memulihkan hal ini maka ditetapkan Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan bahwa ABRI adalah bagian dari Dapartemen Hankam yang meliputi AD, AL, AU, dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab kepada Menhankam/Pangab.

Krisis moneter pada 1997 yang menimbulkan gejolak di masyarakat, memunculkan tuntutan agar Polri memisahkan diri dari ABRI dengan harapan agar Polri bisa menjadi lembaga profesional dan mandiri.

Dikutip dari lama korlantas.polri.co.id, pada 2002, Presiden Megawati Soekarno Putri menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia yang melatarbelakangi tuntutan agar Polri kembali bertanggung jawab kepada presiden dan lepas dari ABRI. Amanat reformasi inilah yang membuat Polri hingga kini berada di bawah presiden dengan harapan dapat mengamati langsung perkembangan situasi nasional sehingga bisa bertindak cepat dalam masalah yang aktual.


0 Komentar