CNBCinfo, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan sebelas gerai Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, Selasa, gerai itu dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan rincian 11 lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh, serta Kantor Kecamatan Pinang;
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pamulang Square;
8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua;
9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat;
10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok dan halaman parkir Samsat Cinere.
Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinannya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 bahwa seluruh wilayah Jawa dan Bali masuk kategori level satu, termasuk DKI Jakarta.
Status PPKM itu berlangsung mulai 8 Oktober hingga berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @TMCPoldaMetro, Selasa, gerai itu dibuka pukul 08.00-14.00 WIB dengan rincian 11 lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh, serta Kantor Kecamatan Pinang;
7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pamulang Square;
8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua;
9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat;
10. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok dan halaman parkir Samsat Cinere.
Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Masyarakat juga perlu membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan Anda, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinannya.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada pandemi COVID-19 bahwa seluruh wilayah Jawa dan Bali masuk kategori level satu, termasuk DKI Jakarta.
Status PPKM itu berlangsung mulai 8 Oktober hingga berlaku sampai dengan 21 November 2022.
Tags:
Metro
0 Komentar