PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta



Selasa, 30 Mei 2023 06:33 WIB

CNBCinfo, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi keliling (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta, untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara miliknya, Selasa.
 
Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hadir di lokasi berikut:
 

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;

  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mal Citraland;

  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
 
Layanan SIM keliling itu dihadirkan mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
 
Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Dian Diani
Editor: Lina Marlina
COPYRIGHT © CNBCinfo 2023

0 Komentar