PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Korsel jadi anggota tidak tetap DK PBB periode 2024-2025


Rabu, 7 Juni 2023 09:26 WIB

CNBCinfo, New York - Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (6/6) terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk masa jabatan dua tahun, yakni untuk 2024-2025.

Kesempatan menjadi anggota tidak tetap DK PBB dapat memperluas pijakan Korsel di dewan itu guna mengatasi isu Korea Utara dan tantangan keamanan global lainnya dengan lebih baik.

Sebagai satu-satunya negara kandidat di Asia, Seoul terpilih dalam sebuah pemungutan suara di Majelis Umum PBB di New York.

Korsel kembali ke DK PBB dalam 11 tahun setelah terakhir duduk di dewan itu pada periode 2013-2014.

Korsel memenangi kursi di dewan tersebut setelah mengumpulkan 180 suara dari 192 negara anggota PBB yang hadir di majelis.

Pemilihan tersebut menandai ketiga kalinya Korsel menjadi salah satu dari 10 anggota tidak tetap DK PBB. Korsel sebelumnya pernah juga menduduki kursi itu selama periode 1996-1997.

Pemilihan Korsel sebagai anggota tidak tetap DK PBB terjadi saat Korut baru-baru ini meningkatkan pengembangan program nuklir dan rudalnya.

Pekan lalu, Korut meluncurkan apa yang mereka klaim sebagai roket pembawa satelit, sebuah langkah yang dikecam oleh Washington dan negara-negara lain sebagai pelanggaran terhadap resolusi DK PBB.

Anggota tidak tetap DK PBB saat ini meliputi Albania, Brazil, Gabon, Ghana, dan Uni Emirat Arab - yakni lima negara yang baru terpilih pada bulan lalu - dan India, Irlandia, Kenya, Meksiko serta Norwegia.

Dewan tersebut mengganti setengah dari anggota tidak tetapnya untuk setiap masa jabatan dua tahun.

Untuk mendapatkan kursi anggota tidak tetap DK PBB, sebuah negara perlu memenangi sedikitnya dua pertiga suara dari negara-negara yang menghadiri majelis umum, dari 193 negara anggota PBB.

Sumber: Yonhap-OANA
 

Penerjemah: Eko Riswanto
Editor: JMart
COPYRIGHT © CNBCinfo 2023

0 Komentar