PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Selasa, SIM Keliling masih tersedia di lima titik Jakarta

Selasa, SIM Keliling masih tersedia di lima titik Jakarta

Juru parkir liar merapikan sepeda motor yang terparkir di kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). 
21 Mei 2024 06:42 WIB
CNBCinfo, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, di Jakarta, Selasa.

Melalui resmi TMC Polda Metro Jaya di X, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat  : Mall Citraland

Jakarta Pusat  : Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Dian Diani
Editor: Lina Marlina
Copyright © CNBCinfo 2024

0 Komentar