PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

SIM Keliling Jumat ini hanya beroperasi sampai pukul 11.30


1
0 Mei 2024 08:39 WIB
CNBCinfo, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hanya hingga pukul 11.30 WIB pada Jumat.

Layanan ini bertujuan memudahkan warga yang akan memperpanjang syarat legal berkendara itu pada hari biasa beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @tmcpoldametro merinci layanan SIM ini di lima lokasi hari ini yakni di:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Agar mudah mengakses gerai SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, berikut biaya administrasi tentunya.

Adapun persyaratan tersebut pemohon cukup membawa KTP dan SIM asli berikut fotokopi.

Nanti saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir serta mengikuti serangkaian tes kesehatan dan psikologi sebelum mengikuti sesi foto.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM golongan A dan C masing-masing untuk kendaraan roda empat dan roda dua.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pewarta: Wisnu
Editor: Lina Marlina
Copyright © CNBCinfo 2024


0 Komentar