PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Akademisi FHUI: Putusan MA Soal Syarat Usia Kepala Daerah Tidak untuk Pilkada 2024


Gedung MA Jakarta. Foto: ASH
Gedung MA Jakarta. Foto: ASH

Jumat 7 Juni 2024, 08.53 WIB

CNBCinfo, Jakarta - Putusan MA ini tidak layak digunakan untuk Pilkada 2024 karena proses tahapannya sudah berjalan. Putusan MA ini dinilai salah karena memutus atau membatalkan substansi Peraturan KPU yang sesuai dengan UU Pilkada.

Mahkamah Agung (MA) telah memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melalui Putusan MA Bernomor No.23 P/HUM/2024.

Intinya, syarat usia bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah 30 tahun dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sebelumnya, ketentuan itu mengatur syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calonPutusan ini diputus Majelis Hakim yang diketuai Yulius beranggotakan Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu 29 Mei 2024.

Putusan MA bernomor No.23 P/HUM/2024 itu menuai polemik di masyarakat. Sebab, tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sedang berlangsung. Tahapan yang berlangsung saat ini adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.  

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang 

Baca Juga:

  • Dua Pakar Hukum Sebut Putusan MA Batas Usia Cagub dan Cawagub Tidak Bermasalah
  • MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputus Kilat!
  • Mewaspadai Potensi Ketidaknetralan Penjabat Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Titi Anggraini mengatakan Pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Pasal itu aturan lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU yang mengatur syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

Pasal 1 angka 3 UU 10/2016 menyebut calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi. “Kalau dicermati baik-baik, syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU,” kata Titi Anggraini saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).

Titi melihat dalam putusan MA Bernomor No.23 P/HUM/2024 itu menunjukkan Majelis MA tidak paham pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan dalam rangkaian dan tahapan yang saling terkait. Status sebagai calon tak sekedar disandang ketika tahap pelantikan, tapi status calon itu (sudah) melekat sejak KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu sebab UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon.


Pewarta: Dewi Iriani
Editor: JMart
Copyright © CNBCinfo 2024


0 Komentar