PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta

Rabu, berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta

Petugas melayani perpanjangan SIM di gerai Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Mall Pelayanan Publik, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Polda Metro Jaya berencana memberlakukan tes psikologi bagi masyarakat yang akan mengajukan SIM baru, peningkatan golongan dan perpanjangan SIM pada Senin 25 Juni 2018. 
12 Juni 2024 07:47 WIB
CNBCinfo, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan, Rabu.
 
Melalui akun 'X' (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling tersebut berada di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM keliling tersebut beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus melengkapi sejumlah persyaratan dan menyiapkan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing dilampirkan  fotokopi. Mengikuti cek kesehatan dan tes psikologi.
 
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

0 Komentar