PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Hunter Biden dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pidana

Hunter Biden dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pidana

Anak Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden, Hunter Biden terlihat saat konferensi pers di luar Capitol Hill, Washington D.C., Amerika Serikat, (13/12/2023). (Xinhua/Aaron Schwartz)
12 Juni 2024 13:53 WIB
CNBCinfo, Washington - Juri yang terdiri dari 12 anggota di Negara Bagian Delaware, Amerika Serikat (AS), pada Selasa (11/6) menyatakan bahwa putra Presiden AS Joe Biden, Hunter Biden bersalah atas tiga tuduhan kepemilikan senjata api federal.

Putusan itu menandai kali pertama seorang anak presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

Putusan bersalah dan potensi hukuman penjara terhadap Hunter Biden semakin meningkatkan risiko politik bagi Presiden Joe Biden dalam beberapa bulan menjelang pemilihan umum pada November mendatang.

Berbagai tantangan hukum yang lebih luas terhadap Hunter Biden memberikan kesempatan bagi Partai Republik untuk menggambarkan keluarga Biden sebagai sosok korup, kendati mereka tidak dapat membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh sang presiden.

Dakwaan pidana tersebut menuduh pria berusia 54 tahun itu berbohong tentang penggunaan narkobanya saat membeli senjata api pada 2018 dan kemudian kepemilikan senjata tersebut secara ilegal selama 11 hari.

Dia mencentang opsi "tidak" pada formulir pembelian senjata api federal terkait penggunaan narkoba ilegal atau kecanduan narkotika.

Dilansir dari CNN, dalam argumen penutup mereka pada Senin (10/6), jaksa penuntut berargumen bahwa putra presiden itu telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun sebelum membeli senjata tersebut dan bahwa penggunaan narkoba ini masih terus berlanjut selama berbulan-bulan setelahnya.

Sementara itu, tim hukum Hunter Biden menekankan bahwa tidak ada saksi yang menunjukkan penggunaan narkoba selama bulan ketika dia membeli senjata api tersebut.

Hunter Biden berpotensi menerima hukuman penjara hingga 25 tahun dan denda mencapai 750.000 dolar AS (1 dolar AS = Rp16.295), meski jarang sekali terdakwa yang baru pertama kali melakukan pelanggaran menerima hukuman maksimal.

Presiden Biden dalam sebuah wawancara belum lama ini mengatakan bahwa dia tidak akan mengampuni putranya, Hunter, jika terbukti bersalah atas tuduhan pidana kepemilikan senjata api.

Selain itu, Hunter Biden juga akan menghadapi persidangan lain terkait tuduhan pajak di Los Angeles, California, pada September mendatang. Hal ini berpotensi lebih lanjut mengekspos detail-detail bersifat negatif tentang keluarga sang presiden.

Persidangan Hunter Biden berlangsung hanya beberapa pekan sebelum debat pertama Presiden Biden melawan mantan Presiden Donald Trump, kandidat yang dianggap paling kuat sebagai calon presiden dari Partai Republik, yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni.

Pada Mei lalu, seorang juri dari Manhattan menyatakan Trump bersalah atas 34 tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan catatan untuk menyembunyikan pembayarannya yang dilakukan kepada seorang bintang porno, menjadikannya mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang dinyatakan bersalah dalam kasus pidana.

0 Komentar