PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Jaksa tangkap TW terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Kapuas Hulu

Jaksa tangkap TW terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Kapuas Hulu
Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW (baju kuning) terkait dugaan Tipikor proyek pembangunan PLTMH Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. 
22 Juni 2024 10:32 WIB
CNBCinfo, Kapuas Hulu - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Gedin Arianta, dihubungi CNBCinfo, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu pagi.

Arianta mengatakan penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/06) kemarin.

Tersangka TW merupakan Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.

Namun, pembangunan PLTMH tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp963,3 juta.

"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Arianta.

Atas perkara tersebut, tersangka TW dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW (baju biru muda) terkait dugaan Tipikor proyek pembangunan PLTMH Desa Datah Dian Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. HO-Penkum Kejati Kalbar. 

0 Komentar