PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Pengadilan Tipikor tunda vonis Edward Hutahaean di kasus BTS 4G

Dokumentasi-Tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrakstruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Edward Hutahaean (kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Kejagung menetapkan tersangka Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean yang merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI 
27 Juni 2024 17:06 WIB
CNBCinfo, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan vonis Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan sidang pembacaan vonis yang semula diagendakan pada Kamis ini, tidak dapat dilakukan karena majelis hakim belum rampung bermusyawarah. Sebab itu, sidang diagendakan ulang pada Kamis (4/7) pekan depan.

“Untuk pembacaan putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024. Demikian, terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Pada perkara ini, Edward dituntut pidana tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo).

"Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/6).

Menurut jaksa, Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Edward didakwa menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) terkait kasus pengondisian perkara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo.

Uang itu diterima dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif melalui eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

0 Komentar