PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Polisi gagalkan peredaran sabu senilai Rp1,3 miliar di Jayapura

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon bersama tersangka FA yang akan mengedarkan sabu senilai Rp 1,3 miliar yang dikirim dari Makassar.
20 Juni 2024 15:54 WIB
CNBCinfo, Jayapura - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan, satuan narkoba Polresta Jayapura Kota menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 1,3 miliar.
 
"Sabu seberat 252,48 gram itu diamankan dari
FA (24), Senin ( 17/6) setelah melakukan penyelidikan selama enam bulan, "kata Kapolresta Kombes Victor di Jayapura, Kamis. 
 
Kasus ini, kata Victor   terungkap setelah anggota melakukan penyelidikan selama enam bulan terkait pengiriman dan peredaran sabu-sabu asal Makassar. 
 
Dijelaskannya, dari laporan yang diterima sabu-sabu itu dikirim salah satu narapidana yang saat ini menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan yang ada di Makassar, Sulsel. 
 
Dikatakannya anggota sudah mengantongi nama si pengirim yang masih beroperasi dari dalam LP dan nantinya akan dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut. 
 
Saat ditemukan sabu itu dikemas di dalam enam bungkus plastik bening ukuran besar dengan dililit satu plastik bening ukuran besar dan diisolasi.
 
FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman seumur hidup atau juga selama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon sejumlah pejabat Polresta Jayapura Kota .
 

0 Komentar