PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Minggu layanan SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi DKI Jakarta

Minggu, layanan SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi DKI Jakarta

Sejumlah pengunjung Mal Citraland melewati Gerai SIM Keliling yang beroperasi di halaman parkir mal di Jakarta Barat tersebut untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (30/11/2024)
8 September 2024 06:47 WIB
CNBCinfo, Jakarta - Meski hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan.
 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya,  layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Catat detail lokasinya:
 
  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang dekat Bank BTN Kebon Jeruk
 
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

0 Komentar