PON ACEH XXI

PON ACEH XXI
Pon

HUT Kemerdekaan RI 79

HUT Kemerdekaan RI 79
HUT Kemerdekaan RI

World Water Forum

World Water Forum
WWF

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Pongrekun dan Kun Wardana jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan

Pongrekun dan Kun Wardana jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memberikan pernyataan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2024). 
1 September 2024 08:56 WIB
CNBCinfo, Jakarta - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tiba di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Minggu pagi, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada.
 
Keduanya tiba pukul 6.42 WIB menaiki sebuah mobil bercat hitam yang berhenti tepat di depan awak media.
 
Saat mereka turun langsung disambut sejumlah pegawai untuk bersalaman sembari mendatangi media.
 
Keduanya kompak mengenakan kaos, celana, dan jaket berwarna hitam. Dharma mengenakan sepatu olahraga berwarna hitam dan Kun mengenakan sepatu putih.
 
"Saya ucapkan selamat pagi semuanya ya," kata Dharma setelah turun dari kendaraan di RSUD Tarakan.
 
Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjadi pasangan ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana membawa program "Selamatkan Jiwa Bisa Membuat Perut Kenyang" demi memastikan pemerataan kesejahteraan rakyat di Pemilu Gubernur DKI Jakarta 2024.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan menerima hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon (paslon) pada 2 September 2024 untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya Pilkada DKI.
 
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

0 Komentar