Kamis 10 Oktober 2024, 14:19 WIB
CNBCinfo - Ne bis in idem adalah asas hukum yang melarang pengadilan menjatuhkan putusan yang sama terhadap perkara yang sama lebih dari sekali. Asas ini berlaku untuk semua ranah hukum, termasuk hukum pidana dan hukum perdata.
Asas ne bis in idem bertujuan agar putusan yang dijatuhkan tidak melanggar hak asasi manusia. Asas ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hukum perdata, asas ne bis in idem terkandung dalam Pasal 1917 KUHPerdata.
Beberapa konvensi internasional menyebutkan bahwa asas ne bis in idem dapat dikesampingkan apabila putusan tersebut diadili di negara lain.
Beberapa syarat ne bis in idem, antara lain: Pemidanaan, Putusan pembebasan, Putusan lepas dari segala tuntutan.
Tags:
Hukum
0 Komentar