PEPARNAS XVII

UMKM EXPO

UMKM EXPO
brillianpreneur.com

BUMN

Klaim THR 2024

Klaim THR 2024
Pengaduan

H. Widodo calon DPR RI

H. Widodo calon DPR RI
DPR RI

DIRGAHAYU RI

DIRGAHAYU RI
Anggota DPRD Pontianak

Labels

Bank Mandiri

Pasang Iklan

Side Ad

Ini Alasan Pembacaan Putusan Perkara PTUN Pelantikan Prabowo-Gibran Ditunda




Ketua Tim Hukum PDIP, Prof Gayus Lumbuun. Foto: RES
Ketua Tim Hukum PDIP, Prof Gayus Lumbuun. Foto: RES
Dijadwal ulang pembacaan putusan 24 Oktober 2024 mendatang.
10 Oktober 2024, 18:28 WIB

CNBCinfo - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan perkara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Perkara yang teregistrasi No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu rencananya masuk agenda pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court, Kamis (10/10/2024). Perkara yang dimohonkan Presiden Kelima sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri itu menggugat KPU RI.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Prof Gayus Lumbuun, mengonfirmasi sidang ditunda. Alasan penundaan pembacaan putusan itu karena salah satu majelis hakim sakit. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada dua pekan ke depan.

“Sidang pembacaan putusan ditunda sampai 24 Oktober 2024 disebabkan Ketua Majelis sakit,” katanya dikonfirmasi, Kamis (10/10/2024).

Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang 

Permohonan gugatan antara lain meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam pokok perkara, Megawati meminta majelis hakim PTUN membatalkan Keputusan KPU RI 360/2024. Memerintahkan KPU RI mencabut Keputusan KPU Ri 36/2024.

“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU RI 360/2024,” begitu bunyi sebagian petitum Megawati,dalam,perkara No.133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) periode 2023-2028, Aan Eko Widiarto, melihat secara kompetensi pengadilan, penanganan perkara PHPU menjadi ranah MK, dan administrasi sengketa pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika tidak puas dengan putusan Bawaslu bisa melakukan upaya hukum ke PTUN. Tapi sekarang persoalan PHPU dan administrasi sengketa pemilu 2024 telah selesai. Ditandai dengan terbitnya putusan MK tentang PHPU 2024.

“Semua proses hukum (Pemilu,-red) sudah dijalankan, secara kompetensi PTUN sudah tidak masuk pokok perkara. Prediksinya tidak dapat diterima (PTUN,-red) kalau menyangkut perselisihan hasil (PHPU,-red) dan sengketa administrasi pemilu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Bukan berarti upaya hukum lainnya tertutup, Aan menjelaskan setelah dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden ada potensi untuk mengajukan gugatan baru ke MK jika terjadi kesalahan sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945. Yakni terkait pemakzulan (impeachment). Bukan lagi menyoal tentang sah tidaknya Keputusan KPU tentang hasil pemilu 2024.

Kendati demikian, Aan mengingatkan proses hukum pemilu yang telah berjalan ini dalam rangka kepastian hukum. Segala perkara pemilu harus ada ujungnya, demi menjaga kepastian hukum. Muncul pertanyaan apakah kepastian hukum mengabaikan keadilan?. Justru kepastian hukum menurut Aan untuk menciptakan keadilan. Bayangkan jika penyelesaian perkara sengketa pemilu tak berujung, pasti terjadi ketidakadilan bagi semua pihak baik yang menggugat atau tergugat.

“Ini konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum,” tutupnya.

Kuasa hukum KPU RI, Saleh, merasa optimis menang melawan gugatan tersebut. Baginya materi gugatan PDI Perjuangan telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

“Dengan adanya putusan MK itu, PTUN ini sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Saleh berpendapat perkara yang dimohonkan PDI Perjuangan di PTUN Jakarta mirip dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PHPU Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

“Ini sudah dilakukan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kemudian dari penggugat (PDI Perjuangan) masih membawa persoalan ini di PTUN Jakarta,” ujar Saleh.

Selain itu Saleh menilai pihak yang berhak mengajukan gugatan terkait dengan sengketa proses pemilu adalah pasangan calon, bukan partai politik. Hal tersebut berpedoman pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Selama proses berlangsung mulai dari awal pendaftaran sampai ke ujung penetapan atau putusan yang dilakukan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka,” imbuhnya.

0 Komentar